Pages

Sabtu, 29 Juni 2013

soal presentasi I

1. Secara etimologis, etika dapat disamakan dengan moral. Namun, beberapa ahli membedakan etika dengan moral. Apakah yang melandasi perbedaan etika dengan moral tersebut?

Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.

Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.
2. Jelaskan bagaimana bentuk hubungan antara etika, moral dan hukum pada praktik pelaksanaan etika di dalam kehidupan bermasyarakat ?
            Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma, dan etika saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum - hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu masyarakat.
3. Di dalam hukum, dikenal dengan hukum disiplin yang merupakan bagian hukum pidana, yang berlaku bagi suatu golongan atau profesi tertentu. Apakah yang dimaksud dengan hukum disiplin tersebut ?
            disiplin hukum merupakan sistem ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” di tengah pergaulan.
            Apabila dicermati lebih seksama, pengertian mengenai disiplin ini, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif.
  • Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya : Sosiologi, Psikologi, Ekonomi, dll.
  • Disiplin Perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah : Hukum, Filsafat, dll.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi kenyataan.
            4. Pelanggaran etika dalam kehidupan sosial akan mendapatkan sanksi sosial dan bahkan sanksi hukum. Jelaskan yang dimaksud dengan sanksi2 tersebut? Selanjutnya kapan pelanggaran etika akan memperoleh sanksi hukum dan kapan akan memperoleh sanksi sosial?
  • Sanksi sosial adalah sanksi yang diberikan oleh masyarakat kepada pelaku pelanggaran kejahatan yang bisa membuat efek jera pada pelaku
  • Sedangkan sanksi hukum adalah sanksi yang dibuat oleh pemerintah/institusi tertentu yang biasanya diatur di undang-undang
            Setiap jenis pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi hukum bahkan sanksi sosial. Sanksi sosial diberikan masyarakat sebagai rasa tidak percaya pada institusi pemerintahan yang memberikan sanksi hukum terlalu ringan kepada pelaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar