1. Secara etimologis, etika dapat disamakan dengan
moral. Namun, beberapa ahli membedakan etika dengan moral. Apakah yang
melandasi perbedaan etika dengan moral tersebut?
♦ Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata),
etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang
berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk
dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola
tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
♦ Moral berasal dari bahasa latin yakni mores
kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan moral adalah
sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang
baik dan mana yang wajar.
Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih
banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut
pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara
universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika
menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan
moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk
menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal
pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan
adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.
2.
Jelaskan bagaimana bentuk hubungan antara etika, moral dan hukum pada praktik
pelaksanaan etika di dalam kehidupan bermasyarakat ?
Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma,
dan etika saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum - hukum yang
belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut
terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada
suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak
melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan
etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu
masyarakat.
3.
Di dalam hukum, dikenal dengan hukum disiplin yang merupakan bagian hukum
pidana, yang berlaku bagi suatu golongan atau profesi tertentu. Apakah yang
dimaksud dengan hukum disiplin tersebut ?
disiplin hukum merupakan sistem
ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup”
di tengah pergaulan.
Apabila dicermati lebih seksama,
pengertian mengenai disiplin ini, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis
dan disiplin perspektif.
- Disiplin
analitis merupakan sistem ajaran yang
menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi.
Contohnya : Sosiologi, Psikologi, Ekonomi, dll.
- Disiplin
Perspektif merupakan sistem-sistem ajaran
yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan di dalam
menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah : Hukum,
Filsafat, dll.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan
apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi
kenyataan.
4. Pelanggaran etika dalam kehidupan
sosial akan mendapatkan sanksi sosial dan bahkan sanksi hukum. Jelaskan yang
dimaksud dengan sanksi2 tersebut? Selanjutnya kapan pelanggaran etika akan
memperoleh sanksi hukum dan kapan akan memperoleh sanksi sosial?
- Sanksi sosial adalah sanksi yang
diberikan oleh masyarakat kepada pelaku pelanggaran kejahatan yang bisa
membuat efek jera pada pelaku
- Sedangkan sanksi hukum adalah
sanksi yang dibuat oleh pemerintah/institusi tertentu yang biasanya diatur
di undang-undang
Setiap jenis pelanggaran hukum akan
mendapatkan sanksi hukum bahkan sanksi sosial. Sanksi sosial diberikan
masyarakat sebagai rasa tidak percaya pada institusi pemerintahan yang
memberikan sanksi hukum terlalu ringan kepada pelaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar