HUKUM DALAM ARTI DISIPLIN HUKUM
Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat
hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada di tengah masyarakat. Apabila
pembicaraan dibatasi pada disiplin hukum, maka secara umum disiplin hukum
menyangkut ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Apa sebenarnya
pengertian ketiganya ini ?
1. Ilmu Hukum, intinya
merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
2. Politik Hukum,
mencakup kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan
nilai-nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
3. Filsafat Hukum,
adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian
nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara
kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan pembaharuan.[1]
DISIPLIN HUKUM
Sebagimana telah dikemukakan di atas, disiplin hukum
merupakan sistem ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang
ada dan “hidup” di tengah pergaulan.
Apabila dicermati lebih seksama, pengertian mengenai
disiplin ini, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin
perspektif.
Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang
menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya :
Sosiologi, Psikologi, Ekonomi, dll.
à Disiplin Perspektif
merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau
seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya
adalah : Hukum, Filsafat, dll.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa disiplin hukum
merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya,
seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi kenyataan.
ILMU HUKUM
Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai
berikut :[3]
à Ilmu Hukum adalah pengetahuan
mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan
yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
à Ilmu yang formal tentang hukum
positif.
à Sintesa ilmiah tentang asas-asas
yang pokok dari hukum
à Penyelidikan oleh para ahli hukum
tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan
pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.
à Ilmu Hukum adalah ilmu tentang
hukum dalam seginya yang paling umum. Segenap usaha untuk mengembalikan suatu
kasus kepada suatu peraturan. Dll
Dengan berbagai pendapat tersebut, maka akan semakin
jelaslah mengenai ruang lingkup yang dipelajari oleh ilmu hukum. Termasuk dalam
ilmu hukum ini adalah :[4]
à Ilmu Kaidah. Yaitu
ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem-sistem kaidah dengan
dogmatik hukum dan sistematik hukum.
à Ilmu Pengertian,
yaitu ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum. Seperti misalnya
subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek dari
hukum itu sendiri.
à Ilmu Kenyataan, yang
menyoroti hukum sebagai peri kelakuan atau sikap tindak, yang antara lain
dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum,
perbandingan hukum dan sejarah hukum.
` Sebagaimana telah dikemukakan bahwa
ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Sienwessenschaft
yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak. Termasuk sebagai
ilmu-ilmu dalam kenyataan tentang hukum adalah :
1. Sosiologi Hukum; ilmu yang mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris
analitis. Dengan sosiologi hukum kita dapat mengetahui dan memahami
faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat proses penegakkan hukum dalam
masyarakat. Misalnya :[5]
à Bagaimana keadaan hukumnya, apakah
masih memadai atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
à Bagaimana keadaan para penegak
hukumnya, apa menjalankan tugas-kewajibannya secara konsekwen atau tidak,
apakah mereka menindak pelanggar hukum tanpa membeda-bedakan status sosial,
jabatan, dll.
à Bagaimana keadaan
fasilitas/sarananya, apakah menunjang atau memadai? (terutama dalam proses
penyidikan dalam perkara pidana)
à Bagaimana keadaan masyarakatnya,
apakah ikut membantu penegakkan hukum atau justru menghambat proses penegakkan
hukum.
Dengan sosiologi hukum, mereka yang mempelajarinya akan
memberi kemampuan untuk :
à Memahami hukum dengan
konteks sosialnya;
Ex ; mempelajari hukum waris selalu terikat dengan
masyarakatnya, seperti misalnya masyarakat Tapanuli mencerminkan masyarakatnya
yang Patrilinieal, dimana anak laki-laki menjadi ahli warisnya; demikian
pula halnya dengan hukum waris masyarakat Minangkabau berlatar belakang sistem
masyarakatnya yang Matrinieal dimana kemenakan dari garis ibu yang
menjadi ahli waris.
à Menganalisa dan konstruksi
terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian
sosial (a tool of social control) maupun sebagai sarana untuk mengubah
masyarakat (a tool of social engeeneering)
Ex :
§ Tidak atau belum efektifnya
peraturan tentang UU Lalu Lintas Jalan Raya (UU No. 14 Tahun 1992), disebabkan
karena masyarakat maupun petugas/penguasa tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagaimana tersebut dalam ketentuan tersebut, malahan
melanggarnya. Dalam hal ini hukum yang akan melakukan pengawasan dan
pengendalian masyarakat maupun penguasa/petugas agar mematuhi
peraturan-peraturan tentang hal tersebut. ( a tool of social control)
§ Demi suksesnya Program Keluarga
Berencana, Bupati Sukoharjo telah menganjurkan supaya instansi yang ada di
daerahnya tidak memberikan cuti hamil bagi ibu-ibu yang menantikan kelahiran
anak keempat. Ide itu baru diucapkan di depan Ka Dinas dan Jawatan yang ada di
Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.[6]
Anjuran Bupati tersebut jelas merupakan anjuran yang ingin mengubah kebiasaan
warga masyarakat di daerahnya ke arah terlaksananya Program Keluarga Berencana,
suatu rekayasa sosial sesuai pikiran Bupati tersebut, tetapi dapat membahayakan
kesehatan ibu-ibu yang hamil, bahkan tidak mustahil berakibat yang lebih fatal,
misalnya terjadi abortus dari ibu-ibu yang hamil. Belum lagi jika Bupati
tersebut sampai digugat ganti rugi dalam hal terjadi kecelakaan atau gangguan
kesehatan dari ibu hamil. (dampak negatif). Dan Putusan Mahkamah Agung Amerika
Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus
dipersamakan dengan orang kulit putih (dampak positif)
§ Dengan UU No.9 Tahun 1976
(sekarang menjadi UU No. 5 Tahun 1997), yang merupakan perbaikan dari
ketentuan-ketentuan peninggalan Belanda, di mana pada waktu itu yang dikenakan
sanksi hanyalah pemadat/pemakai narkotika. Sedangkan UU No.9 Tahun 1976
(Sekarang menjadi UU No. 5 Tahun 1997) tersebut di atas memberikan ancaman
hukuman yang berat terhadap para penanam dan pengedar bahan-bahan narkotika.
Terutama kepada para petani yang disuruh menanam ganja.
à Mengadakan evaluasi terhadap
efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Ex ; Dengan melakukan penilaian atas peraturan-peraturan yang
berlaku, apakah peraturannya yang perlu diperbaiki atakah para penegak hukumnya
yang perlu diperbaiki, ataukah fasilitasnya yang perlu ditambah atau
masyarakatnya yang memungkinkan lancarnya proses penegakkan hukum;
2. Antropologi Hukum; ilmu yang mempelajari pola-pola
sengketa dan bagaimana penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana dan masyarakat
modern.
Metode pendekatan antropolog menurut Euber : suatu
segi yang menonjol dari ilmu antrologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang
dilakukan terhadap manusia. Para Antropolog mempelajari tidak hanya semacam
jenis manusia, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia,
seperti penulisan tentang gambaran tentang bagian dari sejarah manusia,
lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi,
politik, agama, gaya, kesenian dan berpakaian, bahasa dan sebagainya.
Ex : pola penyelesaian sengketa
masyarakat dalam kasus “ kawin lari”.
§ Untuk masyarakat sederhana pola
sengketa dan penyelesaiannya adalah dalam bentuk putusan penguasa adat dan
putusan masyarakat adat
§ Untuk masyarakat modern, pola
sengketa dan penyelesaiaannya adalah dalam bentuk Putusan/Vonis Hakim
Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
3. Psikologi Hukum; ilmu yang mempelajari bahwa hukum
itu merupakan perubahan perwujudan jiwa manusia. Atau dapat juga dikatakan
bahwa Psikologi Hukum adalah suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang prilaku manusia (human
behaviour), maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai
salah satu dari pencerminan perilaku manusia.
Ex: Perwujudan jiwa manusia itu dapat berupa :
à Tindakan mentaati peraturan yang
berlaku;
à Tindakan melanggar peraturan yang
berlaku;
à Tindakan yang termasuk dalam
ontocrekening vatbaarheid dalam pidana (Pasal 49 KUHP dst, berupa keadaan overmacht-noodwer
exeess-tekanan atasan-gangguan jiwa)
à Peranan sanksi pidana terhadap
kriminalitas, dll
4. Sejarah Hukum; ilmu yang mempelajari hukum-hukum
pada masa lampau/penjajahan sampai dengan masa sekarang). Sejarah hukum juga
adalah salah satu idang studi ilmu hukum yang mempelajari perkembangan dan
asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan
antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
Ex: Di Indonesia, dibatasi sejak zaman Hindia Belanda sampai
dengan sekarang (Orde Reformasi). Sekarang, ternyata masih menggunakan aturan
yang berlaku pada zaman Hindia Belanda, misalnya :
à KUHP (Wetboek Van Straafrecht)
à KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)
à UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 66;
dimana ketentuan GHR (Stb.1898 No.158) HOCI/Stb. 193 No. 74), BW masih bisa
dijadikan pedoman bila ternyata ada masalah yang tidak diatur oleh UU tersebut
di atas.
5. Perbandingan Hukum; suatu metode studi hukum yang
mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain.
Atau membandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa
yang lain.dapat juga dikatakan bahwa Perbandingan Hukum adalah ilmu yang
membandingkan sistem-sistem hukum yang ada pada satu negara atau antar negara.
Ex : Dalam satu negara, misalnya di Indonesia dengan
memperbandingkan antara sistem hukum masyarakat
Minangkabau-Tapanuli-Bugis-Dayak-Makasar-Sunda-Jawa, dan lain-lain. Sedangkan
perbandingan hukum antar negara misalnya; antara Hukum yang berlaku di
Indonesia dengan Malaysia-Singapore-Amerika, dll.