Pages

Jumat, 28 Juni 2013

Council of Europe Convention on Cybercrime ( COECCC )

                      Council of Europe Convention on Cybercrime ( COECCC )

   COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
1. Pertimbangan dibentuknya COECCC
     Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
    1.  Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri
         dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang
         sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
    2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
      komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian
      dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu
      mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi. Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
1. Untuk tujuan ini, Konvensi ini mengharuskan penandatanganan untuk
    1. Menetapkan pelanggaran dan sanksi pidana berdasarkan undang-undang domestik mereka untuk
       empat kategori kejahatan yang berkaitan dengan komputer: penipuan dan pemalsuan, pornografi
       anak, pelanggaran hak cipta, dan pelanggaran keamanan (seperti hacking, intersepsi ilegal data,
       serta gangguan sistem yang mengkompromi integritas dan ketersediaan jaringan. Penanda tangan
       juga harus membuat undang-undang menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana tersebut dilakukan
      di atas wilayah mereka, kapal atau pesawat udara terdaftar, atau oleh warga negara mereka di luar
      negeri.
  2. Menetapkan prosedur domestik untuk mendeteksi, investigasi, dan menuntut kejahatan komputer,
      serta mengumpulkan bukti tindak pidana elektronik apapun. Prosedur tersebut termasuk menjaga
      kelancaran data yang disimpan dalam komputer dan komunikasi elektronik (“traffic” data), sistem
     pencarian dan penyitaan, dan intersepsi real-time dari data. Pihak Konvensi harus menjamin
      kondisi dan pengamanan diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan prinsip
      proporsionalitas.
3. Membangun sistem yang cepat dan efektif untuk kerjasama internasional. Konvensi ini
    menganggap pelanggaran cyber crime dapat diekstradisikan, dan mengizinkan pihak penegak
    hukum di satu negara untuk mengumpulkan bukti yang berbasis komputer bagi mereka yang lain.
    Konvensi juga menyerukan untuk membangun 24 jam, jaringan kontak tujuh-hari-seminggu untuk
    memberikan bantuan langsung dengan penyelidikan lintas-perbatasan.
4. Jenis Pidana yang diancamkan terhadap pelaku cybercrime berdasarkan convention of cybercrime
    Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, adalah
    kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu
   1. Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
   2. Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam
      pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem
      komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
  3. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
4. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
5. Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
6. Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
7. Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer,
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
8. Content-Related Offences Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
9. Offences related to infringements of copyright and related rights Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
10. Isi atau Muatan Konvensi Cybercrime Konvensi ini berisi tentang beberapa hal, salah satunya adalah tindakan yang harus diambil pada tingkat nasional yaitu memasukkan ke dalam hukum nasional masing masing negara byang meliputi tentang:
1. Pengaturan tentang Pelanggaran terhadap integritas, kerahasiaan dan ketersediaan data komputer dan sistem, hal ini meliputi:
a) Akses ilegal (Illegal Access)
b) Intersepsi ilegal (Illegal interception)
c) Data gangguan (Data interference)
d) Gangguan Sistem (System interference). .
e) Penyalahgunaan perangkat (Misuse of devices

Tidak ada komentar:

Posting Komentar